Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 113 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2023 tentang STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
Penerapan SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada ketentuan Standar Biaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
