Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 113 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2023 tentang STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
