Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Balai Lelang adalah Badan Hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.
2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
3. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
5. Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat unit Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lelang.
6. Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
7. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
8. Kantor Perwakilan Balai Lelang yang selanjutnya disebut Kantor Perwakilan adalah unit Balai Lelang yang berkedudukan di luar kota/kabupaten tempat kedudukan Balai Lelang yang telah mendapatkan izin pembukaan Kantor Perwakilan.
9. Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
10. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang yang merupakan pejabat umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
11. Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.
12. Penjual adalah orang, badan hukum atau badan usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang- undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang.
13. Pembeli adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
14. Denda adalah kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada negara karena pelanggaran terhadap ketentuan penyetoran Bea Lelang.
(1) Direksi Balai Lelang mengajukan permohonan izin operasional Balai Lelang secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen:
a. fotokopi akta pendirian Balai Lelang, yang dibuat di hadapan notaris dan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang;
b. fotokopi bukti modal disetor paling sedikit sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. rekening koran atas nama Balai Lelang, yang posisi pada saat tanggal pengajuan permohonan menunjukkan saldo kas paling sedikit sebesar modal disetor sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Balai Lelang;
e. fotokopi ijazah sarjana hukum dan sertifikat penilai sebagai bukti tersedianya tenaga hukum dan tenaga penilai;
f. struktur organisasi berikut personil, termasuk tenaga hukum, tenaga penilai, apabila tenaga hukum dan/atau tenaga penilai bekerja sebagai karyawan Balai Lelang yang bersangkutan;
g. fotokopi surat perjanjian kerja dalam hal tenaga hukum dan/atau tenaga penilai berasal dari luar Balai Lelang dan dilengkapi dengan fotokopi ijazah Sarjana Hukum dan/atau sertifikat Penilai;
h. data direksi, dewan komisaris dan pemegang saham yang berkewarganegaraan INDONESIA, meliputi:
1. fotokopi tanda pengenal/identitas bagi direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham perorangan;
2. fotokopi akta pendirian, anggaran dasar, dan perubahannya, dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum;
3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. surat pernyataan bermeterai dari masing- masing direksi dan dewan komisaris yang menyatakan:
a) tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT), Daftar Terduga Teroris/Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dokumen sejenis dari Kepolisian; dan b) tidak pernah menjadi direksi atau dewan komisaris pada Balai Lelang yang pernah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasional;
5. surat pernyataan bermeterai dari masing- masing pemegang saham yang menyatakan:
a) tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT), Daftar Terduga Teroris/Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dokumen sejenis dari Kepolisian; dan b) setoran modal tidak berasal dari dan/atau untuk tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana pendanaan terorisme (terrorism financing), dan/atau kejahatan keuangan lainnya;
i. data direksi, dewan komisaris dan pemegang saham yang berkewarganegaraan asing, meliputi:
1. fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau surat izin menetap yang dikeluarkan oleh instansi berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
2. dalam hal dewan komisaris dan/atau pemegang saham tidak menetap di INDONESIA, tanda pengenal perorangan dibuktikan dengan paspor yang bersangkutan dan surat keterangan dari Balai Lelang bahwa yang bersangkutan tidak menetap di INDONESIA;
3. fotokopi akta pendirian perusahaan, dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum;
4. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, kecuali komisaris dan pemegang saham asing yang tidak menetap di INDONESIA; dan
5. surat keterangan dibuat oleh direksi Balai Lelang yang menerangkan bahwa:
a) direksi, dewan komisaris dan/atau pemegang saham:
1) tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT), Daftar Terduga Teroris/Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dokumen sejenis dari Kepolisian; dan 2) tidak pernah menjadi direksi atau dewan komisaris pada Balai Lelang yang pernah dikenakan sanksi pencabutan izin operasional;
b) setoran modal dari pemegang saham tidak berasal dari dan/atau untuk tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana pendanaan terorisme (terrorism financing), dan/atau kejahatan keuangan lainnya;
j. rencana kegiatan pelaksanaan lelang, kegiatan jasa pralelang, dan/atau jasa pascalelang untuk 1 (satu) tahun pertama;
k. fotokopi bukti:
1. kepemilikan tempat; dan/atau
2. surat perjanjian penggunaan tempat atau surat perjanjian sewa tempat dengan sisa efektif
jangka waktu sewa sejak permohonan paling singkat 1 (satu) tahun, yang menerangkan luas kantor paling kurang 60 m2 (enam puluh meter persegi) dan luas gudang/tempat penyimpanan barang paling kurang 100 m2 (seratus meter persegi); dan
l. foto sebagai data pendukung tersedianya fasilitas, meliputi:
1. kantor;
2. gudang/tempat penyimpanan barang; dan
3. papan nama dengan mencantumkan identitas sebagai Balai Lelang.
(3) Izin operasional Balai Lelang diberikan dalam hal Balai Lelang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Format:
a. permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B;
b. pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h angka 4 dan angka 5 tercantum dalam Lampiran huruf C;
c. keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i angka 5 tercantum dalam Lampiran huruf D;
dan
d. rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j tercantum dalam Lampiran huruf E, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Balai Lelang mempunyai kewajiban:
a. membayar imbalan jasa Pejabat Lelang Kelas II sesuai perjanjian;
b. menyerahkan bukti pembayaran Jaminan Penawaran Lelang dari peserta lelang dan salinan rekening koran Balai Lelang yang mencantumkan data penyetoran Jaminan Penawaran Lelang sesuai dengan ketentuan kepada Pejabat Lelang Kelas II yang melaksanakan lelang;
c. mengembalikan Jaminan Penawaran Lelang tanpa potongan kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli;
d. menyetorkan Bea Lelang ke Kas Negara paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Harga Lelang dibayar oleh Pembeli;
e. menyetorkan Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang wanprestasi kepada yang berhak sesuai dengan kesepakatan, dalam hal lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II;
f. menyetorkan Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang wanprestasi sebesar 50% (lima puluh persen) ke Kas Negara dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang atau 1 (satu) hari kerja setelah hasil klaim garansi Bank diterima oleh Balai Lelang, dan sebesar 50% (lima puluh persen) kepada yang berhak sesuai dengan kesepakatan, dalam hal lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I;
g. menyerahkan bukti pelunasan harga lelang berupa kuitansi, bukti setor/transfer, salinan rekening koran
Balai Lelang yang mencantumkan data pelunasan harga lelang, bukti setor Bea Lelang, PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, kepada Pejabat Lelang pada saat meminta salinan Risalah Lelang;
h. menyerahkan bukti setor bea pembatalan lelang kepada KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II dalam hal Balai Lelang bertindak selaku pemohon lelang;
i. menyerahkan kutipan Risalah Lelang dan kuitansi pembayaran lelang kepada Pembeli setelah Pembeli memenuhi kewajiban;
j. menyerahkan barang dan dokumen kepemilikan objek lelang kepada Pembeli setelah Pembeli memenuhi kewajiban;
k. menyerahkan hasil bersih lelang kepada pemilik barang paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima;
l. menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan kewajiban pelaporan transaksi lelang; dan
m. menyelenggarakan administrasi perkantoran dan pelaporan.