Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Sitaan adalah semua benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang berwenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan, atau sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik, penuntut umum atau pejabat yang berwenang untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud guna keperluan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, atau sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.
4. Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Penilai
Direktorat Jenderal, adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri serta diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.
5. Pemohon Penilaian, yang selanjutnya disebut Pemohon, adalah pihak yang mengajukan permohonan Penilaian.
6. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal, adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
9. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal, adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
10. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.
11. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan, adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
12. Kejaksaan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Kejaksaan, adalah lembaga pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik INDONESIA.
13. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
14. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Polri, adalah lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
15. Direktorat Jenderal Pajak adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
16. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
17. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
18. Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual melalui Lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.
19. Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian Barang Sitaan yang disimpan dalam media penyimpanan data.