Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 113 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2025 tentang PENGEMBALIAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian cukai dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g, diberikan kepada Pihak Yang Berhak. (2) Putusan Pengadilan Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pihak Yang Berhak.
Koreksi Anda