Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 113 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2025 tentang PENGEMBALIAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian cukai dalam hal pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai.
(2) Pengembalian cukai atas pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal:
a. pita cukai telah diterima dan belum dilekatkan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai;
dan
b. masih dalam bentuk lembaran utuh sesuai yang dikirim dari pencetak pita cukai.
(3) Untuk mendapatkan pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai harus menyampaikan pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Usaha Importir menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Usaha Importir melakukan pemeriksaan terhadap pita cukai dan membuat berita acara pemeriksaan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Usaha Importir memberikan pendapat kepada Direktur.
(6) Pita cukai yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan pendapat kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Direktur untuk memperoleh pengembalian cukai.
(7) Direktur melakukan pemeriksaan atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai, berita acara, dan pendapat kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur:
a. menerbitkan dan menyampaikan tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai kepada Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak diterbitkan tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai kepada Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah selesai dilakukan pemeriksaan.
(9) Berdasarkan tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai harus membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai.
(10) Tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai.
(11) Besaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
