Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 113 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2025 tentang PENGEMBALIAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf b atau Pasal 10 ayat (5) huruf b kepada Pengusaha Pabrik paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penerbitan.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf b atau Pasal 10 ayat (5) huruf b, dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik.
(3) Terhadap pemasukan dan pengangkutan barang kena cukai dalam rangka pengembalian cukai atas barang kena cukai yang dibuat di INDONESIA untuk diolah kembali di Pabrik atau dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), menggunakan dokumen cukai sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
Koreksi Anda
