Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 113 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2025 tentang PENGEMBALIAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Atas barang kena cukai yang dibuat di INDONESIA yang:
a. diolah kembali di Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c; atau
b. dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1, diberikan pengembalian cukai kepada Pengusaha Pabrik.
(2) Barang kena cukai yang diberikan pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; dan
b. barang kena cukai berasal dari peredaran bebas.
(3) Pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di dalam Pabrik dengan persetujuan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik.
(4) Pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengusaha Pabrik dan di bawah pengawasan Tim Pengawas.
(5) Terhadap pengembalian cukai atas pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Pabrik harus:
a. menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk tempat untuk melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai, serta mengemas barang kena cukai dalam kemasan yang sama berdasarkan merek dan tahun pelunasan cukai; dan
b. menyampaikan pemberitahuan pemusnahan/ pengolahan kembali barang kena cukai dan perusakan pita cukai kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sebelum pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai.
(7) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. membuat berita acara pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
