Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 113 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2025 tentang PENGEMBALIAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik:
a. menerbitkan dan menyampaikan tanda bukti perusakan pita cukai kepada Pengusaha Pabrik dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak diterbitkan tanda bukti perusakan pita cukai disertai alasannya kepada Pengusaha Pabrik dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dan ayat (2), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b atau Pasal 7 ayat (5) huruf b.
(2) Berdasarkan tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengusaha Pabrik harus membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai.
(3) Tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik.
(4) Besaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Terhadap pemasukan dan pengangkutan barang kena cukai dalam rangka pengembalian cukai atas barang kena cukai yang dibuat di INDONESIA untuk diolah kembali di Pabrik atau dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menggunakan dokumen cukai sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
Koreksi Anda
