Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 113 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2025 tentang PENGEMBALIAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilakukan di luar Pabrik dengan persetujuan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik.
(2) Pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di luar Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha Pabrik dan di bawah pengawasan Tim Pengawas.
(3) Terhadap pengembalian cukai atas pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik harus:
a. menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk tempat untuk melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pemusnahan barang kena cukai, serta mengemas barang kena cukai dalam kemasan yang sama berdasarkan merek, tahun pita cukai, seri, harga jual eceran, dan tarif; dan
b. menyampaikan pemberitahuan pemusnahan/ pengolahan kembali barang kena cukai dan perusakan pita cukai kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sebelum pemusnahan barang kena cukai.
(5) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan pita cukai yang melekat pada barang kena
cukai dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; dan
b. membuat berita acara pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
