Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 113 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2025 tentang PENGEMBALIAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian cukai dalam hal barang kena cukai diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. (2) Terhadap pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan harus menyampaikan pemberitahuan ekspor barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya kepada kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. dalam hal kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat berbeda dengan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditembuskan kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan; dan c. berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan membuat berita acara pemeriksaan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebelum pelaksanaan ekspor. (4) Pelaksanaan ekspor barang kena cukai yang mendapatkan pengembalian cukai harus dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan diberitahukan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan. (5) Kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan. (6) Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan menyampaikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan berita acara dan pemberitahuan pabean ekspor yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterima. (7) Berita acara dan pemberitahuan pabean ekspor yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
Koreksi Anda