Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 113 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2025 tentang PENGEMBALIAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian cukai dalam hal terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai. (2) Kesalahan penghitungan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebabkan: a. kesalahan penghitungan dalam perkalian, pembagian, pengurangan, atau penjumlahan; b. kesalahan dalam penerapan tarif dan/atau harga; atau c. kesalahan penghitungan pada waktu pencacahan. (3) Kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berasal dari hasil: a. temuan Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. pemeriksaan Pejabat Bea dan Cukai. (4) Atas kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil temuan kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui pemberitahuan kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir. (5) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir melakukan penelitian. (6) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal pemberitahuan: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat nota pembetulan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir menyampaikan surat pengembalian pemberitahuan hasil temuan disertai alasannya kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Atas kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat nota pembetulan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir menyampaikan nota pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan ayat (7) kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai. (9) Berdasarkan nota pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a atau ayat (7), kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir menerbitkan dan menyampaikan SPKPC kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterbitkan nota pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a atau ayat (7). (10) SPKPC sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai.
Koreksi Anda