Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 113 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2025 tentang PENGEMBALIAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan terhadap proses pengembalian cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan secara elektronik melalui sistem komputer pelayanan. (2) Pelaksanaan terhadap proses pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau salinan digital, dalam hal: a. belum tersedianya sarana pada sistem komputer pelayanan; atau b. sistem komputer pelayanan mengalami gangguan.
Koreksi Anda