Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 113 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2025 tentang PENGEMBALIAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian cukai yang telah dibayar diberikan dalam hal: a. terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan; b. barang kena cukai diekspor; c. barang kena cukai yang dibuat di INDONESIA diolah kembali di Pabrik; d. barang kena cukai dimusnahkan, yang terdiri dari: 1. barang kena cukai yang dibuat di INDONESIA; atau 2. barang kena cukai yang tidak jadi diimpor dan masih berada dalam kawasan pabean; e. barang kena cukai mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai cukai; f. pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai; atau g. terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak. (2) Pengembalian cukai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diberikan terhadap: a. barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, apabila pita cukainya dipesan pada tahun anggaran berjalan dan/atau pada satu tahun anggaran sebelumnya; atau b. barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, apabila cukainya telah dibayar pada tahun anggaran berjalan dan/atau pada satu tahun anggaran sebelumnya. (3) Pengembalian cukai atas kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak.
Koreksi Anda