Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 113 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2025 tentang PENGEMBALIAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. 2. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. 3. Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai asal impor yang sudah dilunasi cukainya. 4. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik. 5. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan. 6. Importir Barang Kena Cukai adalah orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean. 7. Pihak Yang Berhak adalah Pengusaha Pabrik, Importir Barang Kena Cukai, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak, yang berhak mendapat pengembalian cukai. 8. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. 9. Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai yang selanjutnya disingkat SPKPC adalah surat penetapan yang diterbitkan oleh kepala Kantor mengenai penetapan kelebihan pembayaran cukai. 10. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 11. Direktur adalah direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 12. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai kepabeanan dan cukai. 13. Tim Pengawas Pelaksanaan Pengolahan Kembali di Pabrik atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut Tim Pengawas adalah tim yang dibentuk oleh kepala Kantor yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pelaksanaan pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai.
Koreksi Anda