Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 113 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan mengenai:
a. rincian dari elemen data, contoh format formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
b. tata cara:
1. perubahan data PPFTZ berdasarkan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
2. perubahan data PPFTZ melalui SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
3. pembatalan PPFTZ berdasarkan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan
4. pembetulan data dan pembatalan PPFTZ berdasarkan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
Koreksi Anda
