Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 113 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan pertukaran data dan/atau informasi PPFTZ dengan pimpinan: a. Badan Pengusahaan Kawasan Bebas untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas; dan/atau b. Instansi Pemerintah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan mekanisme yang disepakati oleh Direktur Jenderal dan pimpinan Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dan/atau pimpinan Instansi Pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang serendah-rendahnya setingkat Pimpinan Tinggi Madya.
Koreksi Anda