Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 113 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dalam bentuk salinan cetak (hard copy) kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean, dalam hal:
a. SKP mengalami gangguan sehingga pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak dapat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2);
dan/atau
b. adanya permintaan dari Pejabat Bea dan Cukai, dengan alasan Dokumen Pelengkap Pabean yang disampaikan melalui SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2):
1. terdapat ketidaksesuaian dokumen; dan/atau
2. diperlukan dalam rangka penelitian.
(2) Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hard copy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. dokumen tertulis yang diketik atau dicetak dan ditandatangani oleh orang yang berwenang menerbitkan dokumen, yang berfungsi atau dapat dipakai sebagai bukti ataupun keterangan; atau
b. hasil cetak dokumen elektronik.
(3) Hasil cetak dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan.
(4) Hasil cetak dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mencantumkan keterangan yang menyebutkan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen elektronik atau hasil cetak dokumen elektronik; atau
b. dibubuhi stempel bertuliskan "Hasil Cetak Dokumen Elektronik".
(5) Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib menyimpan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hard copy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
Koreksi Anda
