Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 113 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pembetulan data dan/atau pembatalan PPFTZ berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pengusaha yang melakukan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas. (2) Pembetulan data dan/atau pembatalan PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. dapat dibuktikan bahwa kesalahan terjadi dikarenakan kekhilafan yang nyata dan tanpa unsur kesengajaan; dan/atau b. bisnis proses pengusaha, karakteristik transaksi, dan/atau jenis barang memerlukan adanya pembetulan dan tanpa unsur kesengajaan. (3) Pembetulan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas semua elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda