Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 113 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat mengajukan permohonan perubahan terhadap kesalahan data PPFTZ yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP terhadap PPFTZ untuk: a. pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; b. pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d; c. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b; d. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat penimbunan berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c; e. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d; dan f. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai: a. nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ; b. identitas pengusaha; c. elemen data yang dimintakan perubahan; dan d. alasan perubahan data PPFTZ. (4) Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilampiri bukti pendukung. (5) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan persetujuan atau penolakan perubahan data PPFTZ dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap. (6) Kepala Kantor Pabean menolak permohonan perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. barang telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; b. kesalahan data tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; atau c. PPFTZ telah mendapatkan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau SKP.
Koreksi Anda