Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 113 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen terhadap PPFTZ yang disampaikan pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Tata cara penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda
