Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 113 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan data dan analisis statistik: a. pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean dicatat sebagai impor; dan b. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dicatat sebagai ekspor.
Koreksi Anda