Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 112 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Teks Saat Ini
(1) SP2D pengesahan Pemberian Hibah dengan potongan penerimaan non anggaran dari penggunaan PNBP LDKPI merupakan dasar untuk mengurangi saldo kas badan layanan umum yang tercatat pada:
a. LDKPI selaku satuan kerja badan layanan umum; dan
b. KPPN mitra kerja LDKPI selaku satuan kerja badan layanan umum.
(2) Dalam hal sistem aplikasi terintegrasi belum dapat mengakomodasi pembukuan secara otomasi, LDKPI selaku satuan kerja badan layanan umum dan KPPN mitra kerja LDKPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan perekaman secara manual.
Koreksi Anda
