Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 112 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Hibah yang bersumber dari PNBP LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dapat diberikan dalam bentuk uang tunai dan uang untuk membiayai kegiatan. 9. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda