1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
6. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
7. Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
8. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
9. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UNDANG-UNDANG, dan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
10. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
11. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang dialokasikan untuk
penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
12. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
13. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.
14. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
15. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
16. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
17. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
18. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan.
19. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan.
20. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
21. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
22. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
23. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
24. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
26. Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG PNSD adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa
membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
29. Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOK dan BOKB adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, malnutrisi, serta meningkatkan keikutsertaan Keluarga Berencana dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana yang merata.
30. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Menengah yang selanjutnya disebut Dana PK2UKM adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pelatihan pengelolaan koperasi, dan usaha kecil menengah.
31. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan Adminduk adalah dana yang digunakan untuk menjamin keberlanjutan dan keamanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh INDONESIA.
32. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
33. Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana TKDD adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKDD.
34. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
35. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
36. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
37. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
38. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
39. Rencana Dana Pengeluaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut Rencana Dana Pengeluaran TKDD adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan TKDD.
40. Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat PNBP SDA adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, minyak bumi, gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
41. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
42. Pengusaha Panas Bumi adalah Pertamina atau perusahaan penerusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract), dan pemegang izin pengusahaan panas bumi.
43. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
44. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
45. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
46. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
47. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
48. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
49. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang meliputi penetapan bisnis proses dan sistem informasi manajemen perbendaharaan dan anggaran negara terkait manajemen DIPA, penyusunan anggaran, manajemen kas, manajemen komitmen, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan.
50. Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang selanjutnya disingkat SAKTI adalah aplikasi yang dibangun guna mendukung pelaksanaan sistem perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat instansi meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan, modul aset tetap, modul akuntansi dan pelaporan dengan memanfaatkan sumber daya dan teknologi informasi.
51. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
52. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
53. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
54. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
55. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
56. Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKPRTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer setiap daerah menurut jenis transfer dalam periode tertentu.
57. Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Desa yang selanjutnya disingkat SKPRDD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah Dana Desa setiap kabupaten/kota dalam satu tahun anggaran.
58. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
59. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
60. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
61. Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Transfer ke Daerah.
62. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
63. Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LKT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa oleh Daerah.
64. Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LRT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa oleh Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
65. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DID dengan mempertimbangkan perkiraan kebutuhan pagu DID dan kebijakan pemerintah mengenai besaran pagu DID.
(2) Penghitungan alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian terhadap perbaikan indikator kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
(3) Indikator kinerja tata kelola keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan indikator yang dapat digunakan sebagai penilaian terhadap perbaikan kinerja di bidang pengelolaan keuangan daerah, yang dapat berupa besarnya belanja infrastruktur di APBD, kinerja penyerapan anggaran, kinerja kemandirian fiskal, opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah, serta penggunaan e-government.
(3a) Indikator pelayanan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud ayat
(2) merupakan indikator yang dapat digunakan sebagai penilaian terhadap kinerja pelayanan pemerintahan umum, yang dapat berupa hasil penilaian atas perencanaan daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan inovasi pelayanan yang dilakukan.
(4) Indikator kinerja pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan indikator yang dapat digunakan sebagai penilaian terhadap perbaikan kinerja pelayanan dasar publik:
a. bidang pendidikan berupa rata-rata lama sekolah;
b. bidang kesehatan berupa persentase bayi usia dibawah 2 (dua) tahun dengan tinggi badan pendek/sangat pendek;
c. bidang infrastruktur berupa persentase rumah tangga menurut akses sumber air minum layak, sanitasi layak, dan persentase jalan Daerah baik dan sedang; dan
d. kemudahan investasi berupa kinerja pelayanan terpadu satu pintu.
(5) Indikator kinerja kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan indikator yang dapat digunakan sebagai penilaian terhadap perbaikan kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang dapat berupa kinerja pengentasan kemiskinan.
(6) Indikator kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan dalam perhitungan alokasi DID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
c. triwulan III paling cepat pada bulan September;
dan
d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.
(2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
c. triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
(3) Daerah wajib membayarkan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD di RKUD.
(4) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semester I disampaikan paling lambat tangal 15 September; dan
b. semester II disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya.
(4a) Penyampaian laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan rekapitulasi SP2D yang diterbitkan untuk penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD.
(5) Laporan realisasi semester I sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a menjadi persyaratan penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan III tahun anggaran berjalan.
(6) Laporan realisasi semester II sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b menjadi persyaratan penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan I tahun anggaran berikutnya.
(7) Dalam hal Daerah tidak menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud ayat (4), penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan berikutnya tidak dapat dilaksanakan.
(8) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 November, maka penyaluran
Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
(9) Dalam hal tidak ada rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) maka Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD yang belum disalurkan dianggarkan kembali melalui APBN/Perubahan APBN tahun anggaran berikutnya.
(10) Dalam hal Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sampai dengan akhir tahun anggaran tidak dapat disalurkan karena:
a. Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan sampai dengan tanggal 30 November sebagaimana dimaksud pada ayat (8); dan
b. tidak ada rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Menteri Keuangan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri agar Kepala Daerah yang bersangkutan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Dalam hal pemerintah daerah tidak membayarkan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD sesuai dengan hak guru, penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD periode berikutnya dapat ditunda sebesar Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang tidak dibayarkan kepada guru.
(12) Penundaan Dana TP Guru PNSD,DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan setelah melakukan evaluasi atas laporan realisasi pembayaran Dana TP
Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(13) Dalam hal Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang telah disalurkan ke RKUD sampai dengan triwulan IV, masing-masing tidak mencukupi untuk kebutuhan pembayaran sampai dengan 12 (dua belas) bulan, Pemerintah Daerah tetap melakukan pembayaran kepada guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah disesuaikan dengan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang diterima di RKUD.
(14) Dalam hal terdapat kurang salur Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD pada tahun anggaran berjalan masing-masing akan diperhitungkan dengan:
a. dana cadangan TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD tahun anggaran berjalan;
atau
b. alokasi Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD tahun anggaran berikutnya.
(15) Penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
(16) Laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan
Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi.
17. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (7), ayat (9), ayat (11), dan ayat (12) Pasal 91 diubah, dan ayat (3), ayat (4), dan ayat
(10) dihapus, sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I berupa:
1. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan
2. peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
3. laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
4. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
b. tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahap I; dan
2. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I.
(2) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a angka 1 berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(3) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, angka 3, angka 4 dan huruf b disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(4) Laporan realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menunjukkan paling kurang sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD.
(5) Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD dan rata-rata capaian output paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen).
(6) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa.
(7) Penyusunan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian output, volume output, satuan output dan capaian output.
22. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 107 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni
ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. Penyaluran DAK Fisik per bidang untuk Tahun Anggaran 2017, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan per bidang secara triwulanan, yaitu:
a) triwulan I paling lambat tanggal 31 Mei;
b) triwulan II paling cepat bulan Mei dan paling lambat tanggal 8 September;
c) triwulan III paling cepat bulan September dan paling lambat tanggal 31 Oktober; dan d) triwulan IV paling cepat bulan November dan paling lambat tanggal 31 Desember.
2. Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a) triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b) triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan c) triwulan IV sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan yang dihitung berdasarkan nilai kontrak, ditambah dengan nilai kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, ditambah nilai dana yang digunakan untuk kegiatan penunjang.
3. Dalam hal nilai rencana penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c) kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari pagu alokasi DAK Fisik maka penyaluran DAK Fisik triwulan IV tidak disalurkan.
4. Persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2017:
a) triwulan I berupa:
1) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan 2) laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang tahun anggaran 2016;
b) triwulan II berupa:
1) laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang triwulan I;
dan 2) daftar kontrak kegiatan meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data
pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang.
c) triwulan III berupa laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang sampai dengan triwulan II yang menunjukkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan d) triwulan IV berupa:
1) laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang sampai dengan triwulan III yang menunjukkan paling sedikit 65% (enam puluh lima persen); dan 2) laporan yang memuat nilai rencana penyelesaian kegiatan dalam rangka penyelesaian capaian output 100% (seratus persen) kegiatan DAK Fisik per bidang.
5. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2017:
a) triwulan I paling lambat tanggal 19 Mei;
b) triwulan II paling lambat tanggal 31 Agustus;
c) triwulan III paling lambat tanggal 21 Oktober;
dan d) triwulan IV paling lambat tanggal 15 Desember.
6. Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a) angka 2), disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam
bentuk data elektronik (softcopy) melalui Aplikasi Inovasi DAK.
7. Berdasarkan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang tahun anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada angka 6, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran DAK Fisik triwulan I Tahun Anggaran 2017 kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
8. Dalam hal penyaluran DAK Fisik triwulan II Tahun Anggaran 2017 disalurkan sampai dengan tanggal 21 Juli 2017, daftar kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b) angka 2) mencakup rencana kegiatan data kontrak/rencana kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang.
9. Dalam hal Kepala Daerah melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan/atau tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 4, DAK Fisik triwulan yang bersangkutan dan triwulan selanjutnya tidak disalurkan.
10. Dalam hal persyaratan penyaluran triwulan II dan triwulan III untuk DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan dan KB, DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan, DAK Fisik Afirmasi Bidang Kesehatan, DAK Fisik Penugasan Bidang Pendidikan, dan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi tidak dapat dipenuhi, penyaluran triwulan II dan/atau triwulan III dapat disalurkan sekaligus pada triwulan IV dengan persyaratan sebagai berikut:
a) daftar kontrak kegiatan, meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang disampaikan kepada KPPN setempat paling lambat tanggal 31 Agustus 2017;
b) output DAK Fisik pada saat permintaan penyaluran di triwulan IV paling sedikit telah mencapai 65% (enam puluh lima persen); dan c) laporan yang memuat nilai rencana penyelesaian kegiatan dalam rangka penyelesaian capaian output 100% (seratus persen) kegiatan DAK Fisik per bidang.
11. Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5) dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus.
b. Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4) dan ayat (5), serta Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (5) dan ayat (6) untuk triwulan I, triwulan II, dan semester I dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
c. Penyaluran DID untuk Tahun Anggaran 2017, penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI untuk tahap I Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 187/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
d. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 untuk tahap I Tahun Anggaran 2017, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. penyaluran paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli 2017;
2. dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf a disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
3. berdasarkan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud pada angka 2, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Desa tahap I Tahun 2017 kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
e. Penyampaian laporan belanja Infrastruktur Daerah yang bersumber dari Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 untuk Tahun Anggaran 2017, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Penyampaian laporan belanja Infrastruktur Daerah paling lambat 31 Agustus 2017 dan menjadi syarat penyaluran DAU bulan Oktober 2017 atau DBH triwulan IV.
2. Dalam hal Kepala Daerah tidak menyampaikan laporan belanja Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1, Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan penyaluran DAU bulan
Oktober 2017 atau DBH triwulan IV, sebesar 5% (lima persen).
f. Penyelesaian penyaluran Dana BOK daerah tidak terpencil dan daerah terpencil untuk Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.