Pasal 1
(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada pengguna jasa untuk pembiayaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
(2) Rehabilitasi Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
a. Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat;
b. Pembangunan Hutan Rakyat;
c. Pembangunan Hutan Desa;
d. Pembangunan Hutan Kemasyarakatan;
e. Pemanfaatan Hasil Hutan bukan Kayu;
f. Pemeliharaan Tanaman;
g. Pengayaan Tegakan di Hutan Produksi dengan Teknik Silvikultur Intensif; dan
h. Restorasi Ekosistem.