Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta Padatanggal 9 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
TARIF LAYANAN BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN TARIF KELAS II No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A.
Rawat Inap
1. Akomodasi
a. Rawat Inap Biasa Per hari
70.000,-
b. Rawat Gabung Per hari
35.000,-
c. HCU Per hari
150.000,-
2. Visite
a. Rawat Inap Biasa Per hari
50.000,-
b. HCU Per hari
60.000,-
3. Konsultasi
a. Dokter Gigi Per kunjungan
34.000,-
b. Dokter Spesialis Per kunjungan
57.000,-
c. Dokter Spesialis Konsultan Per kunjungan
82.000,-
d. Gizi Umum Per kunjungan
15.000,-
e. Gizi Khusus Per kunjungan
18.000,- B.
Tindakan Medis Operatif
1. Dengan General Anesthesi
a. Sedang Per tindakan
415.000,- s.d 2.160.000,-
b. Besar Per tindakan
1.160.000,- s.d 3.312.000,-
c. Khusus Per tindakan
1.365.000,- s.d 8.281.000,-
d. Canggih Per tindakan
3.899.000,- s.d 6.580.000,-
e. Super Canggih Per tindakan
7.623.000,-
2. Non General Anesthesi
a. Sedang Per tindakan
264.000,- s.d 1.770.000,-
b. Besar Per tindakan
923.000,- s.d 1.996.000,-
c. Khusus Per tindakan
607.000,- s.d 4.257.000,-
3. Persalinan Per tindakan
502.000,- s.d 2.475.000,- C.
Tindakan Medis Non Operatif
1. Tindakan Medis Rawat Inap Biasa
a. Kecil Per tindakan
7.000,- s.d 37.000,-
b. Sedang Per tindakan
32.000,- s.d 380.000,-
c. Besar Per tindakan
65.000,- s.d 3.554.000,-
2. Tindakan Medis HCU Per tindakan
7.000,- s.d 661.000,- LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
3. Tindakan Keperawatan Per hari
43.000,- s.d 114.000,- D.
Tindakan Penunjang Medis
1. Pathologi Klinik Per tindakan
9.000,- s.d 615.000,-
2. Radiologi Per tindakan
42.000,- s.d 651.000,-
3. CT Scan Per tindakan
702.000,- s.d 1.713.000,-
4. Diagnostik Elektromedik Per tindakan
44.000,- s.d 424.000,-
5. Pathologi anatomi Per tindakan
40.000,- s.d 282.000,-
6. Hemodialisa Per tindakan
170.000,- s.d 781.000,-
7. Kamar Operasi Per tindakan
105.000,- s.d 420.000,-
8. Perawatan Jenazah Per tindakan
7.000,- s.d 360.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
TARIF LAYANAN TIDAK BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) B.
Administrasi Rawat Inap Per hari
10.000,- C.
Rawat Inap Intensif
4. Akomodasi Ruang Rawat Inap IRI, NICU, PICU, ICCU Per hari
300.000,-
5. Visite IRI, NICU, PICU, ICCU Per kunjungan
60.000,- C.
Instalasi Rawat Jalan
1. Registrasi Per kunjungan
4.000,-
2. Sistem Informasi RS Per kunjungan
2.000,-
3. Kartu Pasien dengan barcode Per kartu
4.000,-
4. Pemeriksaan Reguler
d. Dokter Umum/Gigi Per pemeriksaan
25.000,-
e. Dokter Spesialis Konsultan Per pemeriksaan
70.000,-
f. Dokter Spesialis Reguler Per pemeriksaan
53.000,-
5. Pemeriksaan Dokter Umum/Gigi IGD Per tindakan
25.000,-
6. Konsultasi
a. Dokter Spesialis Per tindakan
50.000,-
b. Dokter Spesialis Konsultan Per tindakan
70.000,-
c. Konsultasi Gizi Per tindakan
7.000,-
7. Pemeriksaan Penunjang Diagnosis
a. Pathologi Klinik Per tindakan
9.000,- s.d. 615.000,-
b. Radiologi Per tindakan
42.000,- s.d 651.000,-
c. CT Scan Per tindakan
702.000,- s.d 1.713.000,-
d. Diagnostik Elektromedik Per tindakan
44.000,- s.d 424.000,-
e. Pathologi Anatomi Per tindakan
40.000,- s.d 282.000,-
8. Hemodialisa Per tindakan
170.000,- s.d 781.000,-
9. Tindakan Medik
a. Kecil Per tindakan
7.000,- s.d 33.000,-
b. Sedang Per tindakan
31.000,- s.d 138.000,-
c. Besar Per tindakan
65.000 ,- s.d 3.554.000,- D.
Tindakan Medis Non Operatif
1. Tindakan Medik PICU, NICU Per tindakan
7.000,- s.d 119.000,-
2. Tindakan Medik ICU Per tindakan
7.000,- s.d 661.000,-
3. Tindakan Medik dan Terapi Instalasi Rawat Darurat
a. Kecil Per tindakan
7.000,- s.d 38.000,- LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
b. Sedang Per tindakan
40.000,- s.d 82.000,-
c. Besar Per tindakan
85.000,- s.d 360.000,-
4. Tindakan Obsgyn Per tindakan
54.000,- s.d 2.475.000,- E.
Penunjang Medis
1. Penggunaan Oksigen (O2)
a. Penggunaan O2 Per liter/detik 30,-
b. Penggunaan O2 dalam perjalanan Per jam
15.000,-
2. Medical Check Up
a. Paket I Per paket
486.000,-
b. Paket II Per paket
888.000,-
3. Perawatan Jenazah Per tindakan
7.000,- s.d 360.000,-
4. Visum Per tindakan
360.000,-
5. Sterilisasi Alat Per paket
15.000,- s.d 36.000,-
6. Administrasi Asuransi Per surat
2.000,- s.d 45.000,- F.
Pendidikan dan Pelatihan
1. Diklat/PKL/KKL Per orang
5.000,- s.d 80.000,-
2. Ujian Praktek Per orang
35.000,- s.d 170.000,-
3. Penelitian
a. Pengambilan Data CM/Lab Per 100 CM
95.000,- s.d 200.000,-
b. Photo copy dan Print Out Data Per lembar
3.500,- s.d 10.000,-
c. Observasi Kegiatan/Tindakan Per 30 tindakan
80.000,- s.d 340.000,-
d. Studi Kasus Per 30 kasus
75.000,- s.d 330.000,-
e. Wawancara dengan Responden Per 15 responden
75.000,- s.d 330.000,-
f. Kuesioner di isi responden Per 30 responden
75.000,- s.d 330.000,-
g. Perlakuan kepada Subyek Penelitian Per 10 subyek
75.000,- s.d 330.000,-
4. Magang Per orang/bulan
125.000,- s.d 310.000,-
5. Kunjungan
a. Perorangan Per hari
50.000,- s.d 100.000,-
b. Institusi Per hari
500.000,-
6. Studi Banding Per orang/hari
50.000,- s.d 150.000,-
7. Tanda Pengenal Per orang
6.000,- G.
Penggunaan Sarana dan Prasarana
1. Ambulance
a. Ambulance Pasien 1) Tarif Dasar Per 10 km
120.000,- 2) Tarif Tambahan Per km
9.000,-
b. Ambulance Jenazah 1) Tarif Dasar Per 10 km
160.000,- 2) Tarif Tambahan Per km
10.000,-
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
2. Gedung Pertemuan (332m2) Per 6 jam
1.725.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI