Pasal I
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 112-pmk-05-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.