Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4). (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak: a. mengesahkan Formulir Khusus, dalam hal berdasarkan hasil penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4); atau b. menerbitkan surat penolakan pengesahan Formulir Khusus, dalam hal berdasarkan hasil penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4). (3) Pengesahan atau penerbitan surat penolakan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak permohonan pengesahan Formulir Khusus diterima dengan lengkap. (4) Dalam hal permohonan pengesahan Formulir Khusus ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pajak Dalam Negeri yang bersangkutan dapat mengajukan kembali permohonan pengesahan Formulir Khusus sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4). (5) Contoh format surat penolakan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda