Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak Dalam Negeri yang telah memperoleh Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus. (2) Permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar. (3) Permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dilampiri dengan Formulir Khusus yang dimohonkan pengesahan; dan b. ditandatangani oleh Wajib Pajak Dalam Negeri, wakilnya, atau kuasanya berdasarkan UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (4) Formulir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. menggunakan bahasa Inggris; dan b. telah diisi oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yang minimal memuat keterangan: 1. nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak Dalam Negeri; 2. status Wajib Pajak Dalam Negeri; 3. nama Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sumber penghasilan; dan 4. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang dimohonkan pengesahan, sesuai dengan keterangan yang tercantum pada Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri. (5) Contoh format permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda