Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang: a. menerbitkan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri; b. melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus; c. mengesahkan Formulir Khusus; dan d. menolak permohonan pengesahan Formulir Khusus; dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang merupakan sumber penghasilan. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat untuk: a. melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b; b. mengesahkan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan c. menolak permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar.
Koreksi Anda