Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf f merupakan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mengatur bahwa manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) tidak diberikan apabila tujuan utama atau salah satu tujuan utama transaksi atau pengaturan untuk memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung. (2) Uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam hal: a. ketentuan pencegahan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e tidak dapat diterapkan; dan/atau b. terdapat indikasi bahwa manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda diperoleh dari transaksi atau pengaturan yang memiliki tujuan utama atau salah satu tujuan utama untuk memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (3) Uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test) dilaksanakan dengan melakukan analisis atas: a. skema transaksi atau pengaturan; b. kontrak yang mendasari transaksi atau pengaturan; c. bentuk formal dan substansi ekonomi dari transaksi atau pengaturan; d. waktu dan durasi pelaksanaan transaksi atau pengaturan; e. pihak yang terlibat dalam transaksi atau pengaturan; f. hubungan dari pihak yang terlibat dalam transaksi atau pengaturan; g. hak dan kewajiban dari pihak yang terlibat dalam transaksi atau pengaturan; h. manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang dihasilkan dari transaksi atau pengaturan; i. manfaat selain manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang dihasilkan dari transaksi atau pengaturan; dan j. fakta dan keadaan lain yang relevan, dalam rangka menyimpulkan bahwa tujuan utama atau salah satu tujuan utama transaksi atau pengaturan untuk memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) baik secara langsung maupun tidak langsung. (4) Transaksi atau pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perjanjian, kesepahaman, skema, transaksi, atau rangkaian transaksi. (5) Contoh penerapan ketentuan mengenai uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda