Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pembatasan penerima manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (limitation on benefits) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf e merupakan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mengatur kriteria penerima penghasilan yang berhak memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). (2) Kriteria penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. orang pribadi yang merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; b. penerima penghasilan merupakan badan yang lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh orang pribadi yang merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; c. lebih dari 50% (lima puluh persen) penghasilan badan yang merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tidak digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak selain yang disebutkan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; atau d. lebih dari 50% (lima puluh persen) saham penerima penghasilan diperjualbelikan secara teratur di bursa saham yang secara tegas disebutkan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (3) Contoh penerapan ketentuan mengenai pembatasan penerima manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (limitation on benefits) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda