Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penghindaran terhadap penentuan bentuk usaha tetap berupa pelaksanaan proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menerapkan ketentuan pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d dengan ketentuan:
a. periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri; dan
b. periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang erat terkait (closely related person) dengan Wajib Pajak Luar Negeri di lokasi proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang sama, dijumlahkan untuk menentukan periode penentuan bentuk usaha tetap.
(2) Periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan periode satu atau lebih proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang secara keseluruhan dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender.
(3) Periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan periode satu atau lebih proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang erat terkait (closely related person) dengan Wajib Pajak Luar Negeri di lokasi proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang sama yang masing-masing dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Contoh penerapan ketentuan pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap untuk penghindaran penentuan bentuk usaha tetap berupa pelaksanaan proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
