Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencegahan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menguji kepatuhan pemenuhan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5). (2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam: a. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; dan/atau b. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan. (3) Ketentuan pencegahan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang dilakukan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ketentuan mengenai: a. pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner); b. persentase dan periode minimum kepemilikan saham untuk penerapan manfaat tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang lebih rendah atas dividen; c. periode dan pemenuhan ambang batas persentase harta tidak bergerak terhadap keseluruhan harta untuk menentukan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas; d. pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap; e. pembatasan penerima manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (limitation on benefits); dan/atau f. uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test). (4) Dalam hal tidak terdapat ketentuan pencegahan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang dilakukan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan pencegahan praktik penghindaran pajak berganda sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemotong atau pemungut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (6) atau Pasal 13 ayat (5), Direktur Jenderal Pajak MENETAPKAN besarnya pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda