Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Teks Saat Ini
(1) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib menyimpan:
a. Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam hal Formulir DGT tidak disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c; dan
c. buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib menyimpan:
a. tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b; dan
b. buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(3) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib menyimpan:
a. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan
b. buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Koreksi Anda
