Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Teks Saat Ini
(1) Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan wajib:
a. menyetorkan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5);
b. melaporkan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5); dan
c. membuat bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tetapi tidak terdapat Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut di INDONESIA berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan wajib:
a. melaporkan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5); dan
b. membuat bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Pemotong atau Pemungut Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
