Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan Formulir DGT oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri sepanjang Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri tersebut:
a. menggunakan bahasa Inggris; dan
b. minimal mencantumkan:
1. nama Wajib Pajak Luar Negeri;
2. tanggal penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri; dan
3. nama dan tanda tangan atau tanda yang setara dengan tanda tangan Pejabat yang Berwenang sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(2) Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. periode berlaku yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri tersebut;
atau
b. Masa Pajak bulan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri tersebut dalam hal tidak terdapat periode berlaku yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri.
Koreksi Anda
