Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak Luar Negeri menyampaikan Formulir DGT yang menyatakan telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) kepada Pemotong atau Pemungut Pajak, dalam rangka pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
(2) Pernyataan dalam Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri:
a. bukan merupakan subjek pajak dalam negeri INDONESIA;
b. merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan; dan
c. tidak melakukan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yaitu Wajib Pajak Luar Negeri meliputi:
1. memiliki substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
2. memiliki bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
3. memiliki kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;
4. memiliki aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda selain aset yang mendatangkan penghasilan dari INDONESIA;
5. memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan;
6. memiliki kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari INDONESIA;
7. melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan utama baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6);
dan
8. merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner).
(3) Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;
b. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Wajib Pajak Luar Negeri sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
c. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
d. digunakan untuk periode yang tercantum pada Formulir DGT; dan
e. menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Periode yang tercantum pada Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda
