Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap:
a. Wajib Pajak Dalam Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari luar INDONESIA; dan
b. Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari INDONESIA, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
(2) Dalam hal terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara INDONESIA dengan Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(3) Pengenaan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan:
a. Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan, yang dibuktikan dengan Formulir DGT yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.
(4) Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b berhak memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan syarat Wajib Pajak Luar Negeri tersebut:
a. bukan subjek pajak dalam negeri INDONESIA;
b. merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan; dan
c. tidak melakukan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(5) Dalam hal Wajib Pajak Luar Negeri memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(6) Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. tarif pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih rendah dari tarif yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan;
b. pemajakan eksklusif di negara domisili;
c. pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan di INDONESIA; atau
d. jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap yang berbeda dengan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, yang sesuai dengan maksud dan tujuan pada ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(7) Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(8) Maksud dan tujuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) merupakan eliminasi pengenaan pajak berganda tanpa menciptakan peluang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui penghindaran atau pengelakan pajak, termasuk pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh wajib pajak yang berdomisili di negara atau yurisdiksi ketiga.
Koreksi Anda
