Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UNDANG-UNDANG. 2. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UNDANG-UNDANG. 3. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan. 4. Wajib Pajak Dalam Negeri adalah subjek pajak dalam negeri yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif sesuai dengan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan. 5. Wajib Pajak Luar Negeri adalah subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari INDONESIA melalui bentuk usaha tetap di INDONESIA atau tanpa melalui bentuk usaha tetap di INDONESIA. 6. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang bersifat bilateral maupun multilateral. 7. Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah INDONESIA dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. 8. Formulir DGT adalah formulir yang diisi oleh Wajib Pajak Luar Negeri dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. 9. Pejabat yang Berwenang di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk mengesahkan Formulir DGT yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang berwenang untuk mengesahkan Formulir DGT berdasarkan peraturan perundang-undangan Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut. 10. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri merupakan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan. 11. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan. 12. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 13. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 14. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. 15. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 16. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 17. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. 18. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. 19. Formulir Khusus adalah formulir yang diterbitkan oleh otoritas pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berisi permintaan konfirmasi status Wajib Pajak Dalam Negeri INDONESIA. 20. Pemotong atau Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 22. Agen adalah pihak perantara yang bertindak untuk dan/atau atas nama pihak lain. 23. Nomine adalah pihak yang secara hukum memiliki harta atau menerima atau memperoleh penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya memiliki harta atau menikmati manfaat atas penghasilan. 24. Perusahaan Antara/Conduit yang selanjutnya disebut Perusahaan Conduit adalah perusahaan yang memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sehubungan dengan penghasilan dari INDONESIA sementara manfaat ekonomi penghasilan tersebut dimiliki oleh pihak di negara lain yang tidak dapat memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut jika penghasilan tersebut diterima langsung.
Koreksi Anda