Pasal I
Ketentuan Pasal 76 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara
Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 740), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: