Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Juni 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK FORMAT SURAT PERMOHONAN IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK:
Nomor : ………….(1)................
Perihal : Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak Yth.Direktur Jenderal Pajak di Jakarta Yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama :
…………………….….(2)……………………...
2. Tempat dan tanggal lahir :
…………………….….(3)………………………
3. Kewarganegaraan :
…………………….….(4)………………………
4. Nomor Kartu Tanda Penduduk :
…………………….….(5)………………………
5. Nomor Pokok Wajib Pajak :
…………………….….(6)………………………
6. Alamat rumah :
…………………….….(7)………………………
7. Nomor telepon :
…………………….….(8)……………………… Dengan ini mengajukan permohonan Izin Praktik untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai Konsultan Pajak.
Untuk melengkapi permohonan di atas, bersama ini saya lampirkan:
1. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
2. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
4. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
6. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. surat pernyataan tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
8. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
9. surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang- undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
……(9).…, ….(10)……….…… Pemohon,
(11)
(……….…(2)…….……) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK Nomor (1) : diisi dengan nomor surat permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (2) : diisi dengan nama lengkap pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (3) : diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (4) : diisi dengan kewarganegaraan pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (5) : diisi dengan nomor Kartu Tanda Penduduk pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (6) : diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (7) : diisi dengan alamat rumah pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (8) : diisi dengan nomor telepon pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (9) : diisi dengan kota tempat permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak dibuat.
Nomor (10) : diisi dengan tanggal permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak dibuat.
Nomor (11) : diisi dengan tanda tangan pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK FORMAT DAFTAR RIWAYAT HIDUP:
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Nama :
………………………………(1)……………………….........
Tempat dan tanggal lahir :
………………………………(2)……………………….........
Alamat rumah :
………………………………(3)……………………….........
Nomor telepon :
………………………………(4)……………………….........
Pendidikan : 1. ……………………….….(5)…………………...………….
2. …………………………………………………...………...
3. …………………………………………………..…….…...
4. …………………………………………………..………....
Pengalaman kerja : 1. ……………………….…...(6)…………………...………..
2. …………………………………………………..………....
3. …………………………………………………..………....
4. …………………………………………………..………....
Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian Izin Praktik Konsultan Pajak.
……(7)……, ………(8)…………
(9) (……………(1)…………….)
PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP Nomor (1) : diisi dengan nama lengkap pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (2) : diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (3) : diisi dengan alamat rumah pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (4) : diisi dengan nomor telepon pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (5) : diisi dengan riwayat pendidikan formal pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak dengan menyertakan tahun lulus pada setiap jenjang pendidikan.
Nomor (6) : diisi dengan riwayat pengalaman kerja pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (7) : diisi dengan kota tempat daftar riwayat hidup dibuat.
Nomor (8) : diisi dengan tanggal dibuatnya daftar riwayat hidup.
Nomor (9) : diisi dengan tanda tangan pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK FORMAT SURAT PERNYATAAN:
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………(1)…………………………… Nomor Kartu Tanda Penduduk : ………………………(2)…………………………… Alamat rumah : ………………………(3)…………………………… Nomor telepon : ………………………(4)…………………………… Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
Apabila ternyata di kemudian hari pernyataan ini tidak benar, saya bersedia dituntut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian Izin Praktik Konsultan Pajak.
……(5)……, ……(6)…………..
(7) (……..…...(1)……………) Meterai Rp6.000,00
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN Nomor (1) : diisi dengan nama lengkap pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (2) : diisi dengan nomor Kartu Tanda Penduduk pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (3) : diisi dengan alamat rumah pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (4) : diisi dengan nomor telepon pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (5) : diisi dengan kota tempat surat pernyataan dibuat.
Nomor (6) : diisi dengan tanggal dibuatnya surat pernyataan.
Nomor (7) : diisi dengan tanda tangan pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK FORMAT SURAT PERNYATAAN:
SURAT PERNYATAAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai Konsultan Pajak dengan ini menyatakan untuk berkomitmen bahwa saya:
1. Tidak akan melakukan praktik korupsi dan kolusi;
2. Dalam menjalankan tugas sebagai Konsultan Pajak, berjanji akan melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya;
3. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam komitmen Konsultan Pajak ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pernyataan komitmen Konsultan Pajak ini dibuat dengan sebenar- benarnya dan akan saya pertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
........(1)........,............(2)............
(3) (...............(4)...............) Materai
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN Nomor (1) :
diisi dengan kota tempat surat pernyataan dibuat.
Nomor (2) :
diisi dengan tanggal surat pernyataan dibuat.
Nomor (3) :
diisi dengan tanda tangan pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (4) :
diisi dengan nama lengkap pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK FORMAT SURAT PERMOHONAN IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK BAGI KONSULTAN PAJAK YANG PERNAH MENGABDIKAN DIRI SEBAGAI PEGAWAI DI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ATAU PENSIUNAN PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK:
Nomor : ………… (1)………… Perihal : Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak Yth.Direktur Jenderal Pajak di Jakarta Yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama :
………………………(2)………………………
2. Tempat dan tanggal lahir :
………………………(3)………………………
3. Nomor Induk Pegawai :
………………………(4)………………………
4. Pangkat dan golongan terakhir :
………………………(5)………………………
5. Masa kerja :
………………………(6)……………………… (dari tahun ….… s.d. tahun ….….)
6. Jabatan terakhir :
………………………(7)………………………
7. Nomor Kartu Tanda Penduduk :
………………………(8)………………………
8. Nomor Pokok Wajib Pajak :
………………………(9)………………………
9. Alamat rumah :
………………………(10)…………………….
10. Nomor telepon :
………………………(11)…………………….
dengan ini mengajukan permohonan penerbitan Izin Praktik Konsultan Pajak.
Untuk melengkapi permohonan di atas, bersama ini saya lampirkan:
1. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
2. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
4. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
6. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. surat pernyataan tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
8. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
9. fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan
10. surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar- benarnya.
……(12)……, …………(13)……… Pemohon
(14) (……… ……(2)…………….)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK BAGI PENSIUNAN PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Nomor (1) : diisi dengan nomor surat permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (2) : diisi dengan nama lengkap pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (3) : diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (4) : diisi dengan Nomor Induk Pegawai pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (5) : diisi dengan pangkat dan golongan terakhir pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (6) : diisi dengan masa kerja Pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (7) : diisi dengan jabatan terakhir pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak dibuat.
Nomor (8) : diisi dengan nomor Kartu Tanda Penduduk pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (9) : diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (10) : diisi dengan alamat rumah pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (11) : diisi dengan nomor telepon pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (12) : diisi dengan kota tempat permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak dibuat.
Nomor (13) : diisi dengan tanggal permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak dibuat.
Nomor (14) : diisi dengan tanda tangan pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK FORMAT SURAT PERMOHONAN PENINGKATAN IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK:
Nomor : …………(1)………… Perihal : Permohonan Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak Yth. Direktur Jenderal Pajak di Jakarta Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
…………………………(2)………………………
2. Tempat dan tanggal lahir :
…………………………(3)………………………
3. Kewarganegaraan :
…………………………(4)………………………
4. Nomor Kartu Tanda Penduduk :
…………………………(5)………………………
5. Nomor Pokok Wajib Pajak :
…………………………(6)………………………
6. Alamat rumah :
…………………………(7)………………………
7. Nomor telepon :
…………………………(8)………………………
8. Nomor Izin Praktik :
…………………………(9)……………………… Dengan ini mengajukan permohonan peningkatan Izin Praktik untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai Konsultan Pajak.
Untuk melengkapi permohonan di atas, bersama ini saya lampirkan:
1. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
2. salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Izin Praktik terakhir;
3. Kartu Izin Praktik terakhir;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
5. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
6. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.
……(10)……, ………(11)……… Pemohon,
(12) (……………(2)…………….)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENINGKATAN IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK Nomor (1) : diisi dengan nomor surat permohonan peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (2) : diisi dengan nama lengkap pemohon peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (3) : diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemohon peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (4) : diisi dengan kewarganegaraan pemohon peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (5) : diisi dengan nomor Kartu Tanda Penduduk pemohon peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (6) : diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (7) : diisi dengan alamat rumah pemohon peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (8) : diisi dengan nomor telepon pemohon Izin peningkatan Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (9) : diisi dengan nomor Izin Praktik terakhir pemohon peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (10) : diisi dengan kota tempat surat permohonan peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak dibuat.
Nomor (11) : diisi dengan tanggal dibuatnya surat permohonan peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (12) : diisi dengan tanda tangan pemohon peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR ......... (1)..........
TENTANG IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK TINGKAT ...(2)...
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang :
a. bahwa berdasarkan penelitian atas permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak atas nama ……(3)…… yang disampaikan melalui surat nomor ………(4)……..
tanggal ………(5)…….., ......(3).......
telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh Izin Praktik Konsultan Pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menentapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Izin Praktik Konsultan Pajak Tingkat ....(2)....;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4999);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negera Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5268);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2013 tentang Konsultan Pajak;
4. ..................(6)...................;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK TINGKAT ........(2)….....
PERTAMA :
Memberikan Izin Praktik Konsultan Pajak kepada:
Nama : ………………(3)………………..
Nomor Pokok Wajib Pajak : ………………(7)………………..
Tingkat : ………………(2)..………...…...
KEDUA :
Terhadap pemberian Izin Praktik Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Konsultan Pajak diberikan Kartu Izin Praktik yang berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan keputusan mengenai izin praktik dan dapat diperpanjang.
2. Dalam hal Konsultan Pajak akan melakukan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam butir 1, Konsultan Pajak harus mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku Kartu Izin Praktik berakhir.
KETIGA :
Izin Praktik Konsultan Pajak dibekukan atau dicabut apabila pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak melakukan pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor …...../PMK.03/2013 tentang Konsultan Pajak.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.......
2.......
3..dst (8) Ditetapkan di .......(9).............
Pada tanggal .…....(10)...……..
(11)…DIREKTUR JENDERAL PAJAK ……………….(12)….…………….
……………….(13)…………….....
NIP…………………………………
PETUNJUK PENGISIAN KEPUTUSAN TENTANG IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK Nomor (1) : diisi dengan nomor keputusan tentang Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (2) : diisi dengan tingkat Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (3) : diisi nama lengkap Konsultan Pajak.
Nomor (4) : diisi dengan nomor surat permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (5) : diisi dengan tanggal surat permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (6) : diisi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Liengkungan Dierktorat Jenderal Pajak yang berlaku, dalam hal terdapat pelimpahan wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (7) : diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Konsultan Pajak.
Nomor (8) : diisi dengan pihak-pihak yang diberikan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (9) : diisi dengan kota tempat Keputusan tentang Izin Praktik Konsultan Pajak diterbitkan.
Nomor (10) Nomor (11) :
:
diisi dengan tanggal diterbitkannya Keputusan tentang Izin Praktik Konsultan Pajak diisi dengan frasa “a.n.” dalam hal terdapat pelimpahan wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani keputusan tentang Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (12) : diisi dengan jabatan pejabat yang berwenang menandatangani keputusan tentang Izin Praktik Konsultan Pajak dalam hal terdapat pelimpahan wewenang dari Direktur Jenderal Pajak.
Nomor (13) : diisi dengan tanda tangan, nama dan NIP pejabat yang berwenang menandatangani keputusan tentang Izin Praktik Konsultan Pajak.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK FORMAT KARTU IZIN PRAKTIK:
1. Bentuk :
empat persegi panjang
2. Ukuran :
8,8 cm x 5,5 cm
3. Warna :
dasar :
kuning tulisan :
hitam tepi atas :
merah
4. Huruf : a. blok cetak berdiri dengan ukuran sama, diatur sedemikian rupa hingga mudah dibaca.
b. besarnya huruf/angka disesuaikan dengan kertas dan jumlah huruf/angka yang dipergunakan.
Halaman depan:
Halaman belakang:
KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SERTIFIKAT …(1)… PEMEGANG TANDA PENGENAL INI MEMILIKI IDENTITAS SEBAGAI BERIKUT:
KARTU IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK Nama :
…………………(9)………………… Nomor : …………(2)…………………… No. Kep.Izin :
…………………(10)………………… ..(3).., .…………(4)……………..
……………...(5)…………………
(6) .……………….(7)…….………….
NIP ……….….(8)……………….
NPWP :
…………………(11)………………… Alamat :
…………………(12)………………… Berlaku sejak tanggal ….(13).… s.d. tanggal .…(14)....
Pas Foto 2x3
PETUNJUK PENGISIAN KARTU IZIN PRAKTIK Nomor (1) : diisi dengan tingkat Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (2) : diisi dengan nomor Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (3) : diisi dengan kota tempat Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak diterbitkan.
Nomor (4) : diisi dengan tanggal diterbitkannya Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (5) : diisi dengan jabatan pejabat yang berwenang menandatangani Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (6) : diisi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (7) : diisi dengan nama pejabat yang berwenang menandatangani Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (8) : diisi dengan Nomor Induk Pegawai pejabat yang berwenang menandatangani Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (9) : diisi dengan nama lengkap Konsultan Pajak.
Nomor (10) : diisi dengan nomor keputusan tentang Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (11) : diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Konsultan Pajak.
Nomor (12) : diisi dengan alamat Konsultan Pajak.
Nomor (13) : diisi dengan tanggal mulai berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (14) : diisi dengan tanggal masa berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak berakhir.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK FORMAT SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU KARTU IZIN PRAKTIK:
Nomor : ………(1)……….
Perihal : Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak Yth. Direktur Jenderal Pajak di Jakarta Sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak, dengan ini kami sampaikan permohonan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik atas:
1. Nama :
…………………………(2)…………………….
2. Nomor Izin Praktik :
…………………………(3)…………………….
3. Nomor Kartu Izin Praktik :
…………………………(4)…………………….
4. Nomor Pokok Wajib Pajak :
…………………………(5)…………………….
5. Alamat rumah :
…………………………(6)…………………….
6. Nomor telepon :
…………………………(7)…………………….
Untuk melengkapi permohonan di atas, bersama ini kami lampirkan:
1. Kartu Izin Praktik (asli); dan
2. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
……(8)……,………(9)………… Pemohon,
(10) (…………….(2)…………….)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU KARTU IZIN PRAKTIK Nomor (1) : diisi dengan nomor surat permohonan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik.
Nomor (2) : diisi dengan nama lengkap pemohon.
Nomor (3) : diisi dengan nomor keputusan tentang Izin Praktik pemohon.
Nomor (4) : diisi dengan nomor Kartu Izin Praktik pemohon.
Nomor (5) : diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon.
Nomor (6) : diisi dengan alamat rumah pemohon.
Nomor (7) : diisi dengan nomor telepon pemohon.
Nomor (8) : diisi dengan kota tempat surat permohonan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik dibuat.
Nomor (9) : diisi dengan tanggal dibuatnya surat permohonan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik.
Nomor (10) : diisi dengan tanda tangan pemohon.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK FORMAT SURAT PERMOHONAN PENDAFTARAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK:
Nomor : …………(1)………… Perihal : Permohonan Pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak Yth. Direktur Jenderal Pajak di Jakarta Yang bertandatangan di bawah ini:
7. Nama Asosiasi :
………………………………(2)……………………….
8. Nomor Pokok Wajib Pajak :
………………………………(3)……………………….
9. Alamat :
………………………………(4)……………………….
10. Nomor telepon :
………………………………(5)……………………….
Dengan ini mengajukan permohonan untuk melakukan pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak.
Untuk melengkapi permohonan di atas, bersama ini kami lampirkan:
1. akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
3. susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota;
4. daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku;
5. program pengembangan profesional berkelanjutan; dan
6. kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak.
……(6)……, ……(7)………… Pemohon,
(8) (…………….(9)…………….)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENDAFTARAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK Nomor (1) diisi dengan nomor surat permohonan pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak.
Nomor (2) : diisi dengan nama Asosiasi Konsultan Pajak.
Nomor (3) : diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Asosiasi Konsultan Pajak.
Nomor (4) :
diisi dengan alamat Asosiasi Konsultan Pajak.
Nomor (5) :
diisi dengan nomor telepon Asosiasi Konsultan Pajak.
Nomor (6) :
diisi dengan kota tempat surat permohonan pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak dibuat.
Nomor (7) : diisi dengan tanggal dibuatnya surat permohonan pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak.
Nomor (8) : diisi dengan tanda tangan ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak.
Nomor (9) : diisi dengan nama lengkap ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN TAHUNAN KONSULTAN PAJAK Nomor (1) : diisi dengan tahun laporan tahunan Konsultan Pajak.
Nomor (2) : diisi dengan nama Konsultan Pajak.
Nomor (3) :
diisi dengan nomor Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (4) :
diisi dengan tingkat Izin Praktik Konsultan Pajak Nomor (5) :
diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Konsultan Pajak Nomor (6) :
diisi dengan alamat rumah Konsultan Pajak.
Nomor (7) :
diisi dengan tahun pajak SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan pada tahun dibuatnya laporan tahunan Konsultan Pajak.
Nomor (8) :
diisi dengan tanggal penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Nomor (9) :
diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan terutang dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Nomor (10) :
diisi dengan nomor urut Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.
Nomor (11) :
diisi dengan nama Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.
Nomor (12) :
diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.
Nomor (13) :
diisi dengan 9 (sembilan) digit pertama Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau nomor pengukuhan PKP Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi. Ditulis tanpa spasi, dan tanpa tanda baca titik atau koma.
Nomor (14) : diisi dengan 3 (tiga) digit kode KPP pada Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau nomor pengukuhan PKP Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi. Ditulis tanpa spasi, dan tanpa tanda baca titik atau koma.
Nomor (15) : diisi dengan 3 (tiga) digit kode cabang pada Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau nomor pengukuhan PKP Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi. Ditulis tanpa spasi, dan tanpa tanda baca titik atau koma.
Nomor (16) :
diisi dengan cakupan jasa yang diberikan kepada Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi.
Nomor (17) :
diisi dengan keterangan yang diperlukan.
Nomor (19) : diisi dengan tanggal dibuatnya laporan tahunan Konsultan Pajak.
Nomor (20) : diisi dengan tanda tangan Konsultan Pajak.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK FORMAT SURAT PENDAFTARAN ULANG IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK:
Nomor : …………(1)…………..
Perihal : Pendaftaran Ulang Izin Praktik Konsultan Pajak Yth.Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Yang bertandatangan di bawah ini:
1 Nama :
………………….……(2)……………………… 2 Tempat dan tanggal lahir :
………………….……(3)……………………… 3 Kewarganegaraan :
………………….……(4)……………………… 4 Nomor Kartu Tanda Penduduk :
………………….……(5)……………………… 5 Nomor Pokok Wajib Pajak :
………………….……(6)……………………… 6 Alamat rumah :
………………….……(7)……………………… 7 Nomor telepon :
………………….……(8)……………………… Dengan ini mengajukan permohonan pendaftaran ulang Izin Praktik Konsultan Pajak.
Untuk melengkapi permohonan di atas, bersama ini saya lampirkan:
1. Surat Izin Praktik Konsultan Pajak terakhir; dan
2. pas foto terakhir berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
……(9).…, ….(10)……….…… Pemohon,
(11) (……….…(2)…….……)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENDAFTARAN ULANG IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK Nomor (1) : diisi dengan nomor surat pendaftaran ulang Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (2) : diisi dengan nama lengkap Konsultan Pajak.
Nomor (3) : diisi dengan tempat dan tanggal lahir Konsultan Pajak.
Nomor (4) : diisi dengan kewarganegaraan Konsultan Pajak.
Nomor (5) : diisi dengan nomor Kartu Tanda Penduduk Konsultan Pajak.
Nomor (6) : diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Konsultan Pajak.
Nomor (7) : diisi dengan alamat rumah Konsultan Pajak.
Nomor (8) : diisi dengan nomor telepon Konsultan Pajak.
Nomor (9) : diisi dengan kota tempat surat pendaftaran ulang Izin Praktik Konsultan Pajak dibuat.
Nomor (10) : diisi dengan tanggal dibuatnya surat pendaftaran ulang Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (11) : diisi dengan tanda tangan Konsultan Pajak.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI