Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melakukan kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f, baik atas Wajib Pajak yang diadministrasikan di unit kerja Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan maupun di unit kerja lain. (2) Kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengamatan kegiatan ekonomi dengan fokus untuk memperoleh data dan/atau informasi perpajakan; b. wawancara dengan fokus untuk memperoleh data dan/atau informasi perpajakan, baik dengan mewawancarai Wajib Pajak bersangkutan maupun pihak lain yang terkait; c. geotagging terhadap bidang, persil, unit, atau lokasi dengan metode geotagging di lokasi (field geotagging); dan/atau d. pengambilan gambar yang dilakukan atas objek dan lingkungan objek yang menunjukkan aktivitas ekonomi dan/atau aset pada lokasi objek.
Koreksi Anda