Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 membuat berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d angka 4 berdasarkan: a. surat pemberitahuan hasil pengujian/Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); b. pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4); dan/atau c. pembahasan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6). (2) Berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan. (3) Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan secara daring dengan video conference sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, penandatanganan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik. (4) Dalam hal Wajib Pajak maupun Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan tidak dapat menandatangani secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penandatanganan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dilakukan menggunakan tanda tangan biasa yang terlebih dahulu dilakukan oleh Wajib Pajak. (5) Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan membuat konsep berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Wajib Pajak. (6) Wajib Pajak menandatangani konsep berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menyampaikan kembali kepada Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak konsep berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan disampaikan kepada Wajib Pajak. (7) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kembali konsep berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak kepada Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Wajib Pajak dianggap menghadiri pembahasan namun tidak bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. (8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam hal: a. tidak terdapat pembahasan; b. Wajib Pajak tidak menghadiri pembahasan; atau c. Wajib Pajak menghadiri pembahasan namun tidak bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. (9) Berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan kepada Wajib Pajak: a. melalui Akun Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak; b. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; atau c. secara langsung dalam hal Wajib Pajak menghadiri pembahasan.
Koreksi Anda