Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, membuat: a. berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d angka 2 dalam hal dilakukan pembahasan pada pelaksanaan penyampaian imbauan; dan b. berita acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d angka 3 dalam hal dilakukan pembahasan pada pelaksanaan pemberian teguran. (2) Berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan. (3) Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dengan video conference, penandatanganan berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik. (4) Dalam hal Wajib Pajak maupun Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan tidak dapat menandatangani secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penandatanganan berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran dilakukan menggunakan tanda tangan biasa yang terlebih dahulu dilakukan oleh Wajib Pajak. (5) Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan membuat konsep berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Wajib Pajak. (6) Wajib Pajak menandatangani konsep berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menyampaikan kembali kepada Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak konsep berita acara pelaksanaan disampaikan kepada Wajib Pajak. (7) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kembali konsep berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak kepada Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Wajib Pajak dianggap menghadiri pembahasan namun tidak bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran. (8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam hal: a. Wajib Pajak tidak menghadiri pembahasan; atau b. Wajib Pajak menghadiri pembahasan namun tidak bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran.
Koreksi Anda