Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan Pengawasan sesuai penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan melakukan: a. pembuatan berita acara penyampaian: 1. surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); 2. surat imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4); 3. surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); dan 4. surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); b. pembahasan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11), Pasal 10 ayat (6) huruf a, Pasal 13 ayat (5) huruf a, dan Pasal 17 ayat (4); c. Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11), Pasal 10 ayat (6) huruf b, Pasal 13 ayat (5) huruf b, dan Pasal 16 ayat (12); d. pembuatan berita acara pelaksanaan: 1. permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10) dan Pasal 7 ayat (6); 2. penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; 3. pemberian teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan 4. permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (5); e. pemberian usulan atas hasil kegiatan: 1. permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); 2. penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; 3. permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b; dan 4. pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); dan f. pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
Koreksi Anda