Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Hasil kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa usulan: a. penambahan dan pemutakhiran basis data perpajakan; b. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; c. perubahan data secara jabatan; d. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; e. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan; f. perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan; g. perubahan status secara jabatan; h. perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak; dan/atau i. kegiatan Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a atau Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda