Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pembahasan dan pembuatan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan dan pembuatan berita acara pelaksanaan pemberian teguran.
Koreksi Anda
