Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan kegiatan pemberian teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dengan menerbitkan surat teguran. (2) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal: a. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (3) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak: a. melalui Akun Wajib Pajak; b. melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; c. melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile; d. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; dan/atau e. secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. (4) Terhadap penyampaian surat teguran secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dibuatkan berita acara penyampaian surat teguran. (5) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan melakukan: a. pembahasan dengan mengundang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b; b. melakukan Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d; dan/atau c. kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda